Stasiun Tenjo - Mulai 1 April 2015 pengaturan tarif kereta rel listrik (KRL) Commuter Line
Jabodetabek diubah. Sistem penetapan tarif yang semula berdasarkan
jumlah stasiun yang dilewati, pada April mendatang ditetapkan
berdasarkan jarak kilometer (km) yang dilalui kereta.
Eva Chairunisa, Manajer Komunikasi PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) seperti dilansir dari Wartakota, hari Sabtu (28/2/2015) sore mengatakan, setiap 1 kilometer jarak yang dilalui penumpang dikenai tarif Rp 200,-
"Untuk KRL commuter line, ada pemberlakuan tarif minimum. Perhitungannya 1-25 Km pertama, kalau dihitungkan 25x200 jadi Rp 5000. Tetapi untuk commuter line ada subsidi Rp 3000 karena merupakan public service obligation (PSO)," kata Eva.
Dengan demikian, tarifnya untuk 1-25 Km pertama yang dilalui penumpang pembayaran sebesar Rp 2000. Ini, kata Eva, sama dengan penerapan tarif per lima stasiun pertama yang sekarang masih dijalankan. Ia menambahkan, penentuan tarif berikutnya dihitung 1-10 Km berikutnya yakni Rp 2000, namun ada subsidi dari Kemenhub sebesar Rp 1000, sehingga untuk 1-10 Km berikutnya hanya dikenakan Rp 1000.
Eva juga mengklarifikasi adanya kenaikan tarif KRL Commuter Line. Menurutnya, penentuan tarif berdasarkan jarak ini relatif lebih mengutamakan penarifan secara adil. Karena selama ini, jarak antara satu stasiun dengan stasiun lainnya tidak sama. "Kenaikan tarif mungkin hanya berdampak kepada 7 persen dari total penumpang, yakni sekitar 49.000. Kalau boleh dibilang itu untuk penumpang dari stasiun Bogor menuju Maja, Bogor menuju Tigaraksa," kata Eva. Termasuk stasiun Tenjo akan terkena imbas kenaikan.
Meski begitu, ia mengatakan, seperti sebelumnya, ketentuan tarif tetap dihitung dari tap in dan tap out penumpang. Misalnya penumpang dari stasiun Bogor dan turun di Cawang, tetapi tidak melakukan taping out di Cawang. Penumpang kemudian kembali naik kereta ke Depok, maka yang dihitung adalah taping out di Depok.
Artinya, jarak yang dihitung oleh mesin tap adalah jarak dari Bogor ke Depok. Eva menyebutkan, perubahan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28/2012. Dalam peraturan tersebut, angkutan umum harus menerapkan tarif sesuai kilometer yang dilalui penumpang.
Mengenai sosialisasi, ia mengatakan, sosialisasi kepada penumpang akan dilakukan menggunakan banner dan alat sosialisasi lainnya di stasiun-stasiun. PT KCJ tidak mempermasalahkan adanya pro dan kontra masyarakat atas penentuan tarif ini. Hal ini, kata Eva, justru lebih fair. Bahkan, ada komunitas penumpang yang memang menginginkan cara seperti ini.
Eva Chairunisa, Manajer Komunikasi PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) seperti dilansir dari Wartakota, hari Sabtu (28/2/2015) sore mengatakan, setiap 1 kilometer jarak yang dilalui penumpang dikenai tarif Rp 200,-
"Untuk KRL commuter line, ada pemberlakuan tarif minimum. Perhitungannya 1-25 Km pertama, kalau dihitungkan 25x200 jadi Rp 5000. Tetapi untuk commuter line ada subsidi Rp 3000 karena merupakan public service obligation (PSO)," kata Eva.
Dengan demikian, tarifnya untuk 1-25 Km pertama yang dilalui penumpang pembayaran sebesar Rp 2000. Ini, kata Eva, sama dengan penerapan tarif per lima stasiun pertama yang sekarang masih dijalankan. Ia menambahkan, penentuan tarif berikutnya dihitung 1-10 Km berikutnya yakni Rp 2000, namun ada subsidi dari Kemenhub sebesar Rp 1000, sehingga untuk 1-10 Km berikutnya hanya dikenakan Rp 1000.
Eva juga mengklarifikasi adanya kenaikan tarif KRL Commuter Line. Menurutnya, penentuan tarif berdasarkan jarak ini relatif lebih mengutamakan penarifan secara adil. Karena selama ini, jarak antara satu stasiun dengan stasiun lainnya tidak sama. "Kenaikan tarif mungkin hanya berdampak kepada 7 persen dari total penumpang, yakni sekitar 49.000. Kalau boleh dibilang itu untuk penumpang dari stasiun Bogor menuju Maja, Bogor menuju Tigaraksa," kata Eva. Termasuk stasiun Tenjo akan terkena imbas kenaikan.
Meski begitu, ia mengatakan, seperti sebelumnya, ketentuan tarif tetap dihitung dari tap in dan tap out penumpang. Misalnya penumpang dari stasiun Bogor dan turun di Cawang, tetapi tidak melakukan taping out di Cawang. Penumpang kemudian kembali naik kereta ke Depok, maka yang dihitung adalah taping out di Depok.
Artinya, jarak yang dihitung oleh mesin tap adalah jarak dari Bogor ke Depok. Eva menyebutkan, perubahan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28/2012. Dalam peraturan tersebut, angkutan umum harus menerapkan tarif sesuai kilometer yang dilalui penumpang.
Mengenai sosialisasi, ia mengatakan, sosialisasi kepada penumpang akan dilakukan menggunakan banner dan alat sosialisasi lainnya di stasiun-stasiun. PT KCJ tidak mempermasalahkan adanya pro dan kontra masyarakat atas penentuan tarif ini. Hal ini, kata Eva, justru lebih fair. Bahkan, ada komunitas penumpang yang memang menginginkan cara seperti ini.
No comments:
Post a Comment
Sampaikan komentar anda disini. No SARA & Rasis. Terimakasih