Ayo stasiun mana ini?
|
Stasiun Tenjo - Seperti kebanyakan moda transportasi lainya, kereta api juga memiliki peraturan yang harus dipatuhi semua pihak demi kenyamanan dan keamanan bersama. Namun, sayangnya masih banyak pihak-pihak yang menganggap remeh dan mengabaikan peraturan tersebut.
Berikut adalah Peraturan Angkutan Penumpang Kereta Api yang kami ambil dari karcis KA lokal Rangkasbitung lengkap dengan perbandingan kenyataan di lapangan.
Karcis KA lokal Rangkasbitung. Dokumentasi Pribadi |
PERATURAN ANGKUTAN PENUMPANG KERETA API
Kenyataanya:
Memang benar, penumpang KA sudah diasuransikan oleh Jasa Raharja.
2. Anak usia dibawah 3 tahun tidak dikenakan biaya
Kenyataanya:
Kira-kira pegawai PT. KAI tau dari mana ya kalo anak tersebut belum atau udah berusia 3 tahun?
Dan, tahukah anda kalo di stasiun Cirebon anak berusia dibawah 3 tahun bayar karcis seharga 10% dari tarif dewasa?
3. Anak usia 3 tahun ke atas dikenakan tarif dewasa
Kenyataanya:
Ah, bapaknya aja gak beli karcis
Ah, bapaknya aja gak beli karcis
4. Tiket berlaku dan sah apabila Nama dan Nomor KA,
Tanggal dan Jam keberangkatan, Kelas dan Relasi yang tercantum dalam tiket
telah sesuai dengan KA ynag dinaiki
Kenyataanya:
Belinya karcis Langsam tapi karena Patas Merak yang datang duluan, ya jadinya naik yang itu.
Kenyataanya:
Belinya karcis Langsam tapi karena Patas Merak yang datang duluan, ya jadinya naik yang itu.
Karcis KA lokal Rangkasbitung. Dokumentasi Pribadi |
5. Kedapatan
tidak memiliki tiket yang sah diatas KA diturunkan dari kereta pada
kesempatan yang pertama
Kenyataanya:
Kasih seribu-an juga udah diem petugasnya.
Kenyataanya:
Kasih seribu-an juga udah diem petugasnya.
6. Pembatalan tiket
a. Dapat dilakukan sampai dengan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA. Dikenakan biaya pengembalian sebesar 25% dari harga tiket (pengembalian bea sebesar 75% dari harga tiket)
b. Pembatalan kurang dari 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA maka tiket hangus, tidak ada pengembalian bea.
Kenyataanya:
Di Tenjo karcis baru dijual 10-15 menit sebelum KA datang. Jadi, kalo dibatalin, uang gak kembali (lihat 6a)
a. Dapat dilakukan sampai dengan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA. Dikenakan biaya pengembalian sebesar 25% dari harga tiket (pengembalian bea sebesar 75% dari harga tiket)
b. Pembatalan kurang dari 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA maka tiket hangus, tidak ada pengembalian bea.
Kenyataanya:
Di Tenjo karcis baru dijual 10-15 menit sebelum KA datang. Jadi, kalo dibatalin, uang gak kembali (lihat 6a)
7. Pembatalan yang diakibatkan tidak
terselenggaranya angkutan karena alas an operasional maka bea tiket diluar bea
pesan dikembalikan penuh.
Kenyataanya:
Langsam mogok di Tigaraksa, penumpang menunggu sampe jamuran di Tenjo. Gak ada tuh istilah karcis dibalikin. Kalo mau, tungguin, kalo nggak, ya udah sono pulang.
Kenyataanya:
Langsam mogok di Tigaraksa, penumpang menunggu sampe jamuran di Tenjo. Gak ada tuh istilah karcis dibalikin. Kalo mau, tungguin, kalo nggak, ya udah sono pulang.
8. Berat bagasi untuk tiap penumpang maksimum 20kg
dengan volume maksimal 100 dm³.
Kenyataanya:
Satu orang bisa bawa dua karung isi kelapa dengan bobot 30kg per karung di bordes tanpa kena denda seperak pun.
Kenyataanya:
Satu orang bisa bawa dua karung isi kelapa dengan bobot 30kg per karung di bordes tanpa kena denda seperak pun.
9. Barang yang tidak diperbolehkan diangkut sebagai
bagasi adalah binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainya, senjata
api dan senjata tajkam, semua barang yang mudah menyala/meledak, barang-barang
yang karena sifatnya dapat menganggu/merusak kesehatan, berbau busuk,
barang-barang yang menurut pertimbangan pegawai karena keadaan dan besarnya
tidak pantas diangkut sebagai bagasi tangan, barang-barang yang dilarang
undang-undang
Kenyataanya:
Ada yang bawa kambing, ayam, durian (baca: duren), jengkol, petai (baca: pete), dan lain lain. Jualan petasan juga ada loh
Untuk yang nomor 10 isinya
Kenyataanya:
Ada yang bawa kambing, ayam, durian (baca: duren), jengkol, petai (baca: pete), dan lain lain. Jualan petasan juga ada loh
Larangan pengangkutan bagi orang dalam keadaan mabuk dan orang yang dapat mengganggu atau membahayakan penumpang lain, orang yang dihinggapi penyakit menular atau orang yang menurut undang-undang dapat dikenakan peraturan pengasingan untuk kesehatanya.
Padahal kenyataanya, orang bersin-bersin sama preman mabuk juga boleh kok naik kereta.
Yang kesebelas merupakan peraturan terakhir dan yang paling sering dilanggar. Isinya seperti berikut:
Preman impor |
Semua perjalanan kereta api adalh perjalanan Bebas Rokok , tidak diperkenankan merokok di dalam kereta, kereta makan, toilet maupun di bordes KATidak salah memang, Indonesia adalah "surga"nya perokok.
Merokok dimana saja tidak ada masalah. Poster-poster larangan merokok, yang menempel di tempat-tempat umum, hanya sekedar poster tiada makna.
Di dalam kereta yang penuh sesak, panas, dan pengap. Asap rokok berbaur.Mereka tidak peduli dengan orang di sekitarnya. Larangan merokok di dalam kereta-pun tidak diindahkan.
Seolah-olah, mereka ingin berkata "kalo gak mau kena asap rokok, jangan naik kereta ini...naik aja kereta AC"
Courtesy: http://kebuntulip.blogspot.com
|
Penulis: nathan
No comments:
Post a Comment
Sampaikan komentar anda disini. No SARA & Rasis. Terimakasih