Peraturan Mengenai Barang Bawaan Di KRL Tidak Jelas


Stasiun Tenjo (Sumber: Wartakotalive.com) - Ketidakjelasan peraturan barang bawaan di dalam Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek dikeluhkan para penumpang. Apalagi di semua loket stasiun tak tercantum peraturan tersebut.

Hal ini tentu akan menimbulkan tanda tanya bagi kita pengguna jasa angkutan kereta api di lintas Rangkasbitung jika nantinya KRL Serpong-Maja resmi beroperasi pada 2014. Pasalnya seperti yang kita ketahui bersama, masyarrakat lintas Rangkasbitung kerap menggunakan jasa angkutan kereta api untuk mengangkut barang bawaan berukuran besar (hasil bumi).
Berikut adalah artikel Warta Kota mengenai keribetan aturan barang bawaan di KRL



Nurfirma Amini (23), salah seorang penumpang, mengatakan, selama beberapa tahun dirinya memakai jasa KRL, tak pernah melihat adanya peraturan yang menyebutkan bahwa penumpang yang membawa barang wajib membeli tiket khusus barang. PT KAI memberlakukan peraturan itu khusus barang bawaan yang bisa memakan tempat atau ruang dalam kereta. Besarnya harga tiket satu barang sama dengan harga tiket seorang penumpang.
"Saya enggak tahu ada peraturan seperti itu, karena memang tidak ada informasi tentang hal itu di setiap loket atau petugas," kata Firma saat ditemui Warta Kota, di Jakarta, Selasa (19/2). Dia naik KRL dari Tanahabang hendak menuju Stasiun UI Depok.
Wanita yang akrab disapa Firma itu menambahkan, jika memang ada aturan, itu perlu penjelasan soal batasan ukuran barang yang dibawa penumpang. Karena soal besaran barang yang dapat menyita ruangan masih sulit ditentukan. Akan lebih baik jika ditentukan dalam satuan berat atau ukuran luasnya.

"Informasinya juga harus tertulis di setiap loket ataupun di dalam KRL, agar para penumpang yang hendak menaiki kereta dengan membawa barang yang memakan tempat bisa mempersiapkan membeli tiket untuk barang bawannya. Karena selama saya naik KRL belum pernah tuh tahu ada aturan itu, kalau khusus kereta api jarak jauh sih sudah umum ya," ucapnya.
Hal senada disampaikan oleh Solihin (45) yang ditemui di KRL Ekonomi jurusan Tanahabang-Serpong. Menurutnya, pihak PT KAI kurang dalam memberikan sosialisasi dan informasi mengenai adanya peraturan tersebut.
"Kalaupun memang ada peraturan seperti itu, kan sebaiknya penumpang diberitahu oleh petugas atau dikasih informasi lah di kaca loket. Selama ini saya lihat kayaknya enggak ada informasi soal itu," kata Solihin.


Sementara itu, pantauan Warta Kota di Stasiun Tanahabang, Jakarta Pusat, banyak penumpang KRL yang membawa barang berukuran sebesar kardus televisi atau karung beras ukuran 50 kilogram. Barang yang dibawa mayoritas berupa pakaian, sandal, dan sepatu.
Sejak membeli tiket di loket sampai menaiki KRL Ekonomi jurusan Tanahabang-Serpong tak seorang petugas pun memeriksa apakah para penumpang itu membeli tiket khusus barang atau tidak. "Ah lagian petugas kan enggak bakalan masuk ke KRL Ekonomi, soalnya kereta sudah penuh. Lewat aja udah susah," kata salah seorang penumpang.

Buat aturan baru
Menanggapi hal itu, Eva Chairunisa Manager Humas PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) mengungkapkan, informasi tertulis terkait tiket khusus barang bawaan penumpang yang memakan tempat, sudah dipasang sejak tahun 2008 di setiap loket stasiun. Dalam aturan itu salah satunya berbunyi jika penumpang membawa barang dengan ukuran besar serta dapat menyita ruang kereta seukuran satu penumpang wajib membeli tiket barang. Harga tiket barang sama dengan harga tiket seorang penumpang.
"Mungkin karena sudah lima tahun yang lalu dipasang dan kertas juga mungkin saja sudah rusak atau lepas dari kaca di loket, makanya informasi tertulis mengenai hal itu tidak tersalurkan dengan baik ke masyarakat," kata Eva.
Namun dengan adanya ketidaktahuan masyarakat tentang barang bawaan penumpang yang dikenakan tiket, pihaknya akan mencoba membenahi sistem informasi dengan cara memasang informasi tertulis dan sosialisasi secara terus menerus yang dilakukan oleh petugas pemeriksa tiket kepada calon penumpang yang membawa barang banyak ke dalam kereta.
Eva menjelaskan, barang yang dikenakan tiket kereta adalah barang yang memakan ruang seluas badan satu penumpang di dalam kereta. Selain itu, lanjut Eva, pihaknya juga sedang menyusun revisi peraturan terkait barang bawaan penumpang yang lebih jelas dan detil.
"Misalnya nanti kami akan batasi berat barang bawaan penumpang. Dari 10-20 kilogram tetap diwajibkan membeli karcis, sedangkan untuk barang seberat 20 kilogram ke atas tidak diperkenankan diangkut kereta, meski pemiliknya sudah membeli tiket," katanya.
Ia menambahkan, nantinya penumpang yang membawa barang yang beratnya melebihi 20 kilogram, disarankan naik alat transportasi lain. "Karena pada prinsipnya KRL itu diutamakan sebagai transportasi moda penumpang, bukan angkutan barang," tegas Eva.

Ya benar-benar khusus penumpang (termasuk atapnya)
Sementara itu, Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Purbawa menegaskan, seharusnya penumpang yang membawa barang wajib diperiksa oleh petugas. "Pemeriksaan tiket itu sangat penting, agar penumpang yang tidak memiliki tiket kereta bisa ketahuan, termasuk apakah penumpang yang membawa barang bawaan besar sudah membeli tiket barang atau belum," katanya.

Sumber: wartakotalive.com (dengan perubahan)

Artikel Lainya:

1 comment:

Sampaikan komentar anda disini. No SARA & Rasis. Terimakasih