Perlintasan Sebidang |
Perlintasan sebidang adalah perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan. Isu yang menonjol pada perlintasan sebidang adalah tingginya angka kecelakaan lalu-lintas antara kendaraan dengan kereta api, terutama pada perlintasan yang tidak dijaga.
Perlintasan sebidang dapat dikelompokkan atas:
- Perlintasan sebidang dengan pintu
- Perlintasan sebidang yang tidak dijaga.
Pintu kereta api
Didaerah yang arus lalu lintas kereta api tinggi dan arus kendaraan tinggi perlintasan wajib dilengkapi dengan pintu perlintasan, baik dikendalikan oleh penjaga pintu perlintasan, ataupun otomatis.
Rambu lalu lintas
- Rambu peringatan perlintasan sebidang dengan kereta api
- Rambu Peringatan jarak yang ditempatkan pada jarak 450 meter, 300 meter dan 150 m eter sebelum perlintasan
- Rambu stop yang berarti dilarang berjalan terus, wajib berhenti sesaat dan meneruskan perjalanan setelah mendapat kepastian aman dari lalu lintas arah lainnya
Marja jalan
- Marka lambang dan tulisan berupa silang dan hurup K dan A.
- Pita penggaduh untuk mengingatkan pengemudi yang ngantuk.
Isyarat lampu
Untuk mempertegas kereta api akan lewat, pada perlintasan sebidang dilengakapi dengan isyarat lampu merah sebanyak 2 buah yang hidup secara bergantian.
Isyarat suara
Isyarat suara yang khas kereta api (Semboyan 35)